Mataram NTB - Salah satu langkah preventif yang dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Mataram dalam Pencegahan dan Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan melakukan Penyuluhan dan Sosialisasi tentang bahaya Narkoba di Mts. Hijaraturrasul NW di Lingkungan Karang Bata Utara, Kel. Abiantub Baru, Kec. Sandubaya, Kota Mataram, Selasa (12/11/2024).
Penyuluhan serta sosialisasi yang dilaksanakan di Lingkungan Abiantubu Baru tersebut dalam rangka mensukseskan Program Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN) yang diinisiasi Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Baca juga:
Enam Lapak Di Mataram Dilalap Si Jago Merah
|
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., dalam keterangannya kepada media ini mengatakan, upaya yang dilakukan oleh satuannya ini merupakan tindak lanjut dari Program Asta Cita Presiden Point ke 7 yaitu melakukan Pencegahan terhadap Peredaran Gelap Narkotika.
Selain itu lanjutnya, agar upaya pencegahan berjalan efektif sesuai yang diharapkan maka untuk selanjutnya Sat Resnarkoba Polresta Mataram akan mengupayakan KBDN di wilayah Lingkungan Abiantub Baru tersebut untuk meminimalisir serta menekan peredaran gelap narkoba yang ada di kampung / lingkungan tersebut.
“Melalui KBDN ini nantinya diharapkan Lingkungan / Kampung yang tadinya kerap terjadi tindak Pidana Narkoba akan berangsur-angsur menurun bahkan berharap bisa bertranformasi menjadi Kampung/Lingkungan Bersih dari Narkoba, ”ucapnya.
Melalui Penyuluhan / Sosialisasi yang dilakukan di Sekolah setingkat SMP tersebut diharapkan mampu menambah pengetahuan baik bagi guru-guru dan Pembimbing di sekolah tersebut maupun bagi utamanya pelajar tentang apa itu NARKOBA dan bagaimana dampak bagi seseorang yang mengkonsumsinya.
Selain itu karena Narkotika tersebut cenderung membuat penggunanya ketagihan maka dalam penyuluhan tersebut juga dijelaskan trik-trik agar lepas dari barang haram tersebut.
“Semua materi terkait Narkoba dipaparkan dalam penyuluhan tersebut termasuk trik-trik mencegah agar tidak terjerumus dalam kejahatan tersebut, makanya penyuluhan kali ini kita juga melibatkan instansi terkait diantaranya Kesbangpol dan Dinkes Kota Mataram serta BNN Kota Mataram, ”jelas Kasat.
Baca juga:
IPLM Provinsi NTB Masuk 10 Besar Tahun 2021
|
Dalam KBDN tersebut, nantinya selain melakukan langkah preventif dengan rutin melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada seluruh kelompok masyarakat juga dilakukan langkah Refresif yaitu penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan dibidang Narkoba.
“Kami berharap melalui Penyuluhan / Sosialisasi yang kita lakukan ini dapat dijadikan benteng dalam rangka menghindarkan diri dari pengaruh Narkoba, ”pungkasnya. (Adb)