Curi Daun Pintu dan Jendela Di Rumah Kosong, Kedua Terduga Diamankan Polsek Gunung Sari

    Curi Daun Pintu dan Jendela Di Rumah Kosong, Kedua Terduga Diamankan Polsek Gunung Sari

    Lombok Barat NTB - Tim Opsnal Unit Reskirim Polsek Gunungsari berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di salah satu Rumah Kosong di wilayah Kekeri timur, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, (05/11).

    Keterangan ini disampaikan Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana tersebut, di Mapolsek Gunungsari, (08/11).

    Dalam keterangannya, penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan polisi yang masuk ke unit SPKT Polsek Gunungsari pada 05 November 2022, dengan korban bernama Futipah, perempuan 32 tahun, alamat Karang Sukun Mataram.

    Sementara terduga yang diamankan adalah dua orang yakni AR, laki 22 tahun, alamat Kekeri timur, Desa kekeri yang sementara diduga sebagai pelaku utama, sedang yang membantu yakni S, laki 48 tahun, alamat Desa Mambalan, kecamatan Gunungsari juga turut serta diamankan.

    "Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing oleh unit Reskrim Polsek Gunungsari, "Jelasnya.

    Untuk kronologis kejadian bahwa peristiwa itu terjadi pada sekitar bulan juli 2022, dan baru diketahui pemilik (korban) pada  04 November 2022 lalu.

    Modus terduga berdasarkan keterangan Kapolsek, bahwa pelaku memanjat pintu pagar samping rumah korban yang belum di huni, dan masuk melalui jendela samping serta mengambil beberapa barang di dalam rumah tersebut seperti satu set pintu kayu double , 1 buah pintu kayu single dan 3 buah jendela.

    Kemudian barang hasil pencurian dijual oleh sdr S kepada salah seorang warga yang kini sedang dalam pemeriksaan.

    Atas peristiwa itu korban merasa rugi sekitar 4 juta lebih selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Gunungsari. Atas laporan tersebut tim opsnal langsung melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

    "Alhasil Tim kami berhasil mengetahui identitas terduga dan langsung melakukan penangkapan, "ucap Agus.

    Barang bukti yang berhasil diamankan seperti barang-barang korban yang hilang tersebut diatas. Atas kejadian ini kedua terduga diamankan di Mapolsek Gunungsari untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Untuk tersangka utama AR diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. Sedangkan S masih didalami sejauh mana keterlibatan nya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Sesaot Sigap Bantu...

    Artikel Berikutnya

    Jelang WSBK 2022, Sat Resnarkoba Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolresta Mataram Beserta PJU Kunjungi Posko Desk Pemilu Pemda Kota Mataram
    Apel Konsolidasi, Sebanyak 65 Personel PAM TPS Kecamatan Mataram Disiagakan Di PPK
    Personel PAM TPS Polsek Mataram Dampingi KPPS Datangi Rumah Warga Yang Sakit dan Lansia
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami